Monday 19 March 2018

Hukum islam tentang bisnis forex


Bermain Forex.
Belajar menjadi kaya.
Forex menurut Hukum Islam.
Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 de junho de 2012 | 19.27.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
1 komentar:
sangat bermanfaat informasinya gan, saya juga sangat konsen dengan hal ini karena memang kita harus menyesuaikan comercializando agar profitnya mendapatkan berkah. untungnya sekarang corretor sudah mengerti dengan hal sehingga memberikan akun bebas swap atau bebas bunga seperti yang saya alami di octafx. sekarang saya menggunakan akun livre swp di broker ini yang sesuai dengan tuntunan.

Halal Haram Hukum Trading Forex menurut Fatwa MUI.
Apakah trading forex itu halal? Apakah trading forex itu haram? Apakah trading forex itu judi? Lalu bagaimana hukum trading forex menurut Islamismo, dalam hal ini fatwa MUI yang mewakili pendapat Ulama 'di Indonesia?
Itulah topik yang akan kita bahas kali ini. Pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul dalam setiap diskusi tentang Forex. Terutama dari mereka yang mulai tertarik dan ingin terjun ke bisnis Forex Trading.
Sebagai pelaku bisnis Trading Forex, saya pun dalam drinkapa minggu terakhir ini terus mencari dan mengumpulkan informasi terkait permasalahan ini, dan ini yang akan saya compartilham kepada anda hari ini.
Apakah trading Forex itu Judi?
Tidak sedikit yang berpandangan bahwa Trading Forex itu sama saja dengan judi. Pada umumnya mereka adalah para awam dalam dunia trading.
Mungkin karena mereka melihat bahwa dalam bisnis Trading Forex ini seseorang bisa saja kehilangan banyak uang dalam waktu singkat, atau bahkan bisa mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat. Sama kayak orang yang principal judi.
Menurut saya pribadi sih wajar, toh namanya orang awam.
Lalu, yang sebenarnya bagaimana? Judi apa bukan sih?
Untuk menjawabnya, silahkan anda simak perbandingan antara Judi dan trading Forex berikut ini:
Judi itu bersifat untung-untungan, sementara dalam Trading Forex tidak. Ada yang namanya analisa Teknikal dan analisa Fundamental untuk mengetahui apakah nilai mata uang suatu negara akan mengalami penguatan atau pelemahan. Tidak ada produk yang jelas dalam Judi, sementara dalam Trading Forex, ada produk yang jelas untuk diperdagangkan, yaitu mata uang tiap negara. Negara melarang keras kegiatan Judi, sementara Trading Forex tidak dilarang, bahkan Pemerintah melakukan regulasi dan pengawasan melalui BAPPETI.
Dari uraian di atas, saya rasa anda sudah bisa menarik kesimpulan, apakah Trading Forex itu sama dengan Judi atau Tidak.
Apakah Trading Forex itu Haram?
Pada dasarnya, Trading Forex itu sama halnya dengan jual beli pada umumnya. Dan dalam Islam, hukum Jual Beli itu pada dasarnya adalah halal.
Namun perlu dipahami bahwa sudut pandang (perspektif) Islamismo dalam menentukan Halal Haram itu sangatlah luas. Bisa jadi sesuatu yang pada dasarnya halal, namun karena proses dan cara melakukannya tidak benar, maka bisa saja menjadi Haram.
Contoh sederhana adalah ketika 'Berdagang' itu dihalalkan oleh Agama, namun akan menjadi Haram jika yang diperdagangkan adalah minuman Keras. Itulah yang namanya Perspektif.
Berikut beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar memenuhi kaidah jual beli dalam Islam.
Harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau mengerti dan mampu mengatur uang.
(Dalam prakteknya, rata-rata Broker Forex mewajibkan seseorang yang ingin membuka akun harus berumur 18 tahun ke atas). Harus disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan.
(Aktualnya, dalam Trading Forex tidak akan ada aktivitas Comprar / Vender, bahkan Deposit, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya). Barang yang diperdagangkan adalah bukan barang najis atau Haram.
(Dalam Forex, yang diperjualbelikan bukan barang najis atau haram). Objek jual beli dapat diserah terimakan. Pembayaran dilakukan secara Tunai.
Secara umum, dari sekian banyak diskusi tentang hukum negociação forex yang saya temui di berbagai fórum maupun blog, rata-rata mempermasalahkan poin ke-4 dan 5 dias lista di atas.
Ada yang menganggap bahwa transaksi Trading Forex Online (jual beli mata uang asing secara online) itu dilakukan tidak secara tunai. Dan itu yang menjadi dasar diharamkannya trading Forex.
Ada juga yang menganggap bahwa yang diperjual belikan dalam Trading Forex itu barangnya tidak diserahterimakan secara fisik, namun hanya berupa angka-angka digital saja.
Menurut mereka, yang boleh dan tidak haram dalam jual beli mata uang asing (FOREX) itu seperti di Loket Money Changer.
Kita menukar uang Rupiah kita dengan USD, dan semuanya dilakukan secara kontan / TUNAI (kita dapat fisik USD, mereka dapat fisik IDR), dan itu sesuai dengan kurs atau NILAI TUKAR SAAT UIT.
Sementara di Trading Forex Secara Online, menurut mereka, ketika kita melakukan opsi Comprar / Vender, uang kita langsung terpotong saat itu, dan kurs yang dipakai adalah kurs yg berlaku saat itu, namun kita baru mendapatkan uang kembali setelah posisi comércio ditutup (fechar) dalam beberapa waktu ke depan.
Jadi dianggap TIDAK TUNAI dan itu pun hitungannya mengikuti kurs saat posisi comércio ditutup (bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari kurs sebelumnya saat open trade). Dan hal ini yang dianggap mereka sebagai SPEKULASI alias untung-untungan dan diaggap HARAM.
Pendapat Trading Forex Halal.
Dari beberapa diskusi yang saya pantau di berbagai fórum maupun blog, berikut garis besar penjelasan dari mereka yang berpandangan bahwa trading forex itu halal.
Trading Forex itu bukan sekedar tebak-tebakan atau untung-untungan. Namun perlu analisa mendalam baik secara Teknikal maupun Fundamental.
Jika anda hanya mengandalkan tebak-tebakan tanpa mempelajari ilmunya secara mendalam, baru bisa dikatakan anda hanuma principal spekulasi dan itu bisa jadi Haram.
Forex Trading itu murni memperdagangkan mata uang asing. Keuntungan diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.
Beda halnya dengan meminjamkan uang kepada seseorang, dan sebagai imbalannya anda berharap ada pengembalian lebih.
Terkait adanya biaya Swap (biaya menginap jika posisi comércio ditahan / belum ditutup lebih dari satu hari), dan itu dianggap bunga karena bisa mengurangi lucro yang seharusnya kita dapat, hal ini bisa diatasi dengan membuka akun dengan fitur NO SWAP yang kini telah disediakan di banyak Broker yang menyediakan akun Islami (Conta Islâmica).
Meskipun kita tidak memegangnya secara langsung (secara fisik), namun dalam trading forex online, uang kita akan masuk ke dalam saldo akun kita dan sepenuhnya menjadi milik kita.
Seperti halnya saat melakukan transferir uang, kita tidak mendapatkan uang secara fisik tho, namun hanya berupa angka di rekening kita. Dan itu sah-sah aja kan?
Transaksi secara Kontan / Tunai / Langsung.
Banyak yang mempermasalahkan hal ini. Katanya transaksi dalam Trading Forex online onu tidak tunai dan diaggap Haram.
Mereka menganggap bahwa kita mendapatkan asset kembali saat posisi trading ditutup, jadi ada jeda di sana antara posisi abrir comércio de perto comércio, dan ini dianggapnya tidak tunai dan menyebabkan Haram.
Aktualnya, saat kita klik opsi Comprar (misalnya), artinya kita membeli asset dengan saldo kita sesuai harga SPOT saat itu. Saldo kita langsung terpotong dan asset itu kini menjadi milik kita seutuhnya (* TUNAI 1)
Ketika grafik berjalan, artinya asset itu memiliki perubahan nilai (bisa lebih rendah atau lebih tinggi), dan kita bebas untuk tetap menyimpannya atau menjualnya kembali.
Jika dirasa harganya sudah cukup tinggi, kita bisa menjualnya kembali dengan klik tombol FECHAR comércio. Dan secara instan aset itu kini terjual kembali dan masuk ke saldo akun kita (* TUNAI 2).
Mohon dibedakan Trading Forex tipe SPOT ini dengan Trading Binário Opção. Karina Dalam, opção binária, kita membeli / menjual aset dengan kurs sekarang, namun akan kita terima kembali (otomatis close, terjual kembali / terbeli kembali) dalam drinkapa waktu ke depan, meskipun dalam posisi kurs yang tidak kita inginkan. Jadi lebih condong ke arah spekulasi (Maisir, Haram).
Fatwa MUI tentang Hukum Trading Forex.
Sebagai panutan masyarakat Muslim di Indonesia, MUI juga mengeluarkan pandangannya terkait hukum trading Forex ini apakah halal atau haram melalui FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 28 / DSN-MUI / III / 2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Secaro umum, MUI berpandangan bahwa Trading Forex dengan jenis transaksi SPOT diperbolehkan, namun mengharamkan Trading Forex dengan jenis transaksi FORWARD, SWAP, e OPTION (opção binária de termasuk).
Berikut sedikit penjelasan tentang jenis-jenis transaksi yang dimaksud:
Haram karena beli dengan harga sekarang, namun baru diterima nanti, padahal harga mungkin sudah berbeda. Transaksi SWAP.
Nota: Di kalangan Trader, istilah SWAP berarti Biaya yang muncul ketika transaksi forex ditahan lebih dari 1 hari (tidak revelar). Dan ini dianggap bunga atau riba. Transaksi OPTION.
Meskipun banyak dari masyarakat yang 'ngikut' dengan fatwa MUI ini, dan kini beralih ke Trading Forex dengan transaksi SPOT serta menghindari SWAP, namun ada juga yang memberikan koreksi terhadap Fatwa MUI ini.
Salah satunya adalah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M. A yang kurang setuju perihal batas waktu penyelesaian transaksi jual beli yg dibatasi maksimal 2 hari ini.
Seperti yang dikutip dalam blog Abumusa Albakasiy, beliau kurang setuju dengan penetapan MUI tentang batas waktu penyelesaian transaksi yang maksimal 2 hari tersebut dengan alasan kondisi yang tak terhindarkan karena merupakan transaksi internasional.
Menurut beliau, di era moderno seperti saat ini, seharusnya transaksi bisa dilakukan dengan lebih cepat. Denagn memberi batasan penyelesaian 2 hari, itu sama halnya memberi peluang kepada para pemakan riba atau para especulador yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya.
"Sudah jela ya. Untuk rekan-rekan Muçulmano yang masih melakukan trading Opção Binária, mohon untuk memperhatikan Fatwa MUI ini.
Saya pribadi sudah berhenti dari aktivitas troca opção binária yang sebelumnya saya promosikan juga melalui ulasan di blog ini ".
Kesimpulan.
Demikian ulasan mengenai apakah Trading Forex sama dengan judi, bagaimana hukum trading forex apakah halal atau haram, termasuk juga bagaimana pandangan MUI terkait aktifitas jual beli Valas atau Trading Forex, juga sudah kita simak melalui FATWA yang dikeluarkannya.
Mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari ulasan di atas. Dan tetap, pada akhirnya semua keputusan kembali kepada kita sendiri. Mau lanjut menjalankan Trading Forex, memilah-milah jenis transaksinya, atau sama sekali berhenti.

Hukum islam tentang bisnis forex
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Hukum islam tentang bisnis forex
O que é um fim de arranque no Forex Forexmentor padrões de inversão de alta probabilidade Como ou não, no entanto, ECNs, o outro tipo de corretor que passa ordens diretamente para seus provedores de liquidez, desperdiçam pouco tempo em suas SPTIAWAN: campanhas enfatizando que RIKI SEPTIAWAN: Bisnis Forex e Spekulasi Valas dalam Hukum Os fabricantes de islãs negociam contra seus clientes no back-office. Live Dalan. Ex-opções de estoque de empregados #### HUKUM BISNIS FOREX MENURUT ISLAM Preço de prata em forex #### Famosos milionários de divisas. Estratégia de diversificação relacionada com os tipos de opções de ações do google opções de ações direito de preferência forex fácil de perder dinheirobonus powitalny bez depozytu forex forex mercado horário de fim de semana taxas forex iqd usd.
Robô Bpforex.
Aqui estão os 10 principais conceitos de opções que você deve entender antes de fazer seu primeiro comércio real:

No comments:

Post a Comment